You need to enable javaScript to run this app.

PPPK Guru Juga Bisa Jadi Kepala Sekolah, Berikut Syarat – Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah

PPPK Guru Juga Bisa Jadi Kepala Sekolah, Berikut Syarat – Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah

SDNRDKUTARA1.SCH.ID – Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.

Mengutip aturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, berikut syarat – syarat menjadi kepala sekolah.

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S- 1) atau Diploma empat (D- IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Syarat ini menjadi syarat mutlak dan tidak ada perubahan dari regulasi sebelumnya , yaitu pendidikan minimal sarjana atau diploma empat.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik, Syarat ini juga belum ada perubahan, .seorang pendidik yang ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat sebagai pendidik.
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Ini yang menjadi pembeda dari regulasi sebelumnya, guru harus mengikuti Diklat selama 9 bulan sebagai guru penggerak. Namun, kelebihannya yaitu sekarang sudah tidak ada lagi diklat CAKEP atau diklat calon kepala sekolah dan diklat CAWAS atau diklat calon pengawas sekolah.
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III /b bagi guru yang berstatus PNS, Terkait golongan ini lebih mudah dari regulasi tahun sebelumnya, dulu harus memiliki golongan ruang III/c sekarang golongan III/b sudah bisa mendaftar menjadi calon kepala sekolah.
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama dengan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Bagi temen teman PPPK bisa mengikuti seleksi calon kepala sekolah, dengan catatan memiliki jabatan paling rendah guru ahli pertama atau di golongan sembilan (9). Perlu Bapak dan Ibu guru ketahui apabila mendaftar dan lolos PPPK saat sudah S1 maka sudah langsung menjabat sebagai guru ahli pertama, sehingga jika lolos PPPK otomatis sudah sebagai guru ahli pertama.
  6. Memiliki hasil kinerja penilaian guru dengan sebutan paling rendah, Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, Ini menjadi tantangan bagi guru PPPK, jika ini minimal 2 tahun. Maka bapak ibu yang baru di angkat belum bisa mengikuti seleksi calon kepala sekolah tersebut. Minimal 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  7. Memiliki pengalaman manajerial oaling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah di kenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah terpidana, dan
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Emuh Mulyo, S.Pd,. M.Pd

- Kepala Sekolah -

بسم الله  ,السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Dengan mengucap Alhamdulillah kami bersyukur kepada Allah karena SDN Rengasdengklok Utara I...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Apakah dengan adanya Website ini sangat membantu?

Hasil
Banner